Halaman 239-248 Ferrel Muhammad nabil 8a

 Halaman 239

Pg

1. A. Data

2. C. Informasi

3. D. Ramalan cuaca

4. C. Kendala hukum

5. B. (1) dan (2)

Essay

1. Informasi yang tidak lengkap mengacu pada informasi yang tidak tersedia secara umum. Contoh: Handphone tersebut canggih, informasi tersebut tidak lengkap karena tidak dijelaskan kelebihan dan manfaat dari Handphone tersebut.

Sementara, Informasi yang tidak akurat mengacu pada informasi yang belum tentu benar secara umum. Contoh: Cerita rakyat timun mas berasal dari Jawa Timur, informasi tersebut tidak akurat karena timun berasal dari Jawa Tengah.

2. Keputusan Bisnis, Keputusan kesehatan, Keputusan keuangan pribadi, Keputusan pendidikan, Keputusan lingkungan.

3. Saya akan bertanya kepada kedua organisasi tersebut apa yang akan mereka lakukan terhadap data pelanggan tersebut. Jika mereka menggunakannya semata-mata untuk tujuan pendidikan atau melakukan penelitian, maka saya perbolehkan. Tapi jika mereka menyalahgunakan data pelanggan tersebut, maka saya akan melaporkannya kepada polisi atau pihak berkewajiban. Lalu, saya akan memberi peringatan kepada orang-orang di sosial media untuk tidak menyebarkan data pribadi mereka kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Kerugiannya adalah data-data tersebut dapat disalahgunakan oleh hacker atau pelaku kejahatan. Selain itu kita tidak dapat mengakses data tersebut karena sudah dicuri dan mungkin saja kata kuncinya sudah diubah oleh hacker atau pelaku kejahatan untuk kepentingannya.

5. Pertambahan data-data yang cepat di Internet dapat dijelaskan oleh beberapa faktor:

1). Kemudahan untuk mengakses informasi: sekarang internet memberikan akses cepat dan mudah untuk mencari berbagai sumber informasi.

2). Banyaknya pengguna internet: sekarang semakin banyak orang yang menggunakan internet untuk berbagai keperluan, misalnya untuk bekerja, menulis blog, membuat konten di media sosial, mencari informasi, dan lain lain.

3). Berkembangnya teknologi penyimpanan data: kemampuan penyimpanan data yang semakin besar dan murah membuat penyimpanan informasi lebih efisien dan memungkinkan pertambahan data yang cepat.

Halaman 248

Pg

1. D. (3) dan (4)

2. C. (1)

3. C. (1) dan (2)

4. A. Sebuah mesin pencari membagikan data pencarian pengguna ke Universitas A untuk keperluan penelitian.
5. A. (1) dan (2)

Essay

1. Supaya tidak sembarang orang dapat mengakses, mencuri, dan menyalahgunakan suatu data pribadi sehingga data pribadi tersebut aman digunakan dan terlindungi.

2. Pemilik data dan Penyimpan data (e-commerce) sama-sama dirugikan. Pemilik data dirugikan karena datanya bocor ke publik, industri e-commerce kehilangan kepercayaan konsumen, sehingga mengakibatkan e-commerce tidak berkembang. Penyimpan data dirugikan karena datanya sudah dicuri oleh pelaku kejahatan.

3. Menurut saya, Pememrintah akan melindungi data pribadi masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut:

1). Membuat Undang-Undang Dasar tentang pelanggaran data, pencurian data, dan penyalahgunaan data pribadi beserta sanksi pidananya.

2). Membuat pilar kolaborasi. Pilar-pilar tersebut adalah regulasi, koordinasi, dan pembangunan infrastruktur.

3). Memberikan literasi digital kepada seluruh pengguna internet untuk meningkatkan social engineering masyarakat.

4. Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi (Pasal 5 UU PDP).

5. Dalam draf UU PDP, terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar data pribadi. Jenis pertama, bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP. Di antaranya, tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah. 

Jenis kedua, bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Di antaranya, mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan  diri sendiri atau orang lain mengungkapkan dat pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan dat pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan Pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilihan calon ketua osis SMP Al-Zahra Indonesia 2023